Ads 468x60px

Labels

Blogger templates

JUBAH-JILBAB

setelan jubah jilbab terdiri dari jubah yang terpisah dengan jilbabnya., ukurannya ada yang S, M, L, XL, XXL sedangkan untuk ukuran jilbabnya sendiri ada yang sampai mata kaki.

koleksi kami :























 

perintah berhijab

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al-Ahzab: 59)

syarat-syarat pakaian yang syar’i

syarat-syarat pakaian yang syar’i bagi muslimah ketika keluar dari rumahnya, atau ketika berhadapan dengan lelaki ajnabi. Di antaranya: 1. Pakaian itu panjang hingga menutupi seluruh tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. 2. Tebal, tidak boleh tipis sehingga menampakkan warna kulit. 3. Tidak ketat hingga membentuk lekuk-lekuk tubuh. 4. Tidak menyerupai pakaian yang khusus dipakai oleh lelaki sesuai dengan kebiasaan yang ada di masyarakatnya. 5. Bukan pakaian perhiasan atau diberi hiasan-hiasan sehingga menarik pandangan (orang lain) karena bagusnya pakaiannya.

nasehat indah ^^

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, ulama yang membolehkanmu membuka wajah –dan pendapat mereka ini lemah– mensyaratkan hal tersebut bila aman dari fitnah. Sementara tidak aman dari terjadinya fitnah khususnya di zaman ini, di mana sedikit orang yang baik agamanya di kalangan lelaki dan wanita, sedikit rasa malu, dan banyak terdapat da’i-da’i yang menyeru kepada fitnah. Para wanita membuat fitnah dengan meletakkan beragam perhiasan di wajah mereka, yang hal itu mengajak kepada fitnah. Maka berhati-hatilah engkau, wahai saudariku muslimah, dari hal tersebut. Teruslah mengenakan hijab yang dapat menjagamu dari fitnah dengan izin Allah l. Tidak ada seorang pun dari ulama kaum muslimin yang teranggap ilmunya, baik dahulu maupun sekarang, yang memperkenankan apa yang diperbuat para wanita yang membuat fitnah tersebut.” (Al-Mu’minat, hal. 66)